VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria berinisial AS (43), warga Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Ia diduga sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. “Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,05 gram, 0,04 gram, dan 0,67 gram, satu kotak rokok, enam klip plastik kecil kosong, serta satu pipet plastik,” ujarnya di Medan, Kamis (25/9/2025).
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran sabu di Jalan Pertempuran, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Pada hari kejadian, polisi mencurigai seorang pria yang diduga penjual sabu. Dengan menyamar sebagai pembeli, petugas berpura-pura hendak membeli sabu seharga Rp50.000.
AS kemudian mengeluarkan kotak rokok dari saku celana dan mengambil satu klip sabu kecil untuk diserahkan. Saat itu, petugas langsung mengamankannya. Namun, AS sempat melawan dan berusaha kabur ke sungai. Polisi mengejarnya hingga ke dalam sungai dan berhasil menangkapnya. Dari kotak rokok yang dibawa, ditemukan sabu, plastik kosong, serta pipet yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku.
Saat diinterogasi, AS mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A di Pajak Palapa, Jalan Pertempuran. Ia mengaku sudah enam bulan menjalani bisnis jual beli sabu, bahkan pernah dipenjara atas kasus serupa. Polisi kemudian membawa AS dan barang bukti ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (V24/Mwd)
