VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (2018–2021), dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (2017–2021).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi. Progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Medan.
“Kejaksaan menegaskan penegakan hukum ini sebagai wujud komitmen dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tambah Husairi. (V24/RT)
