VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Komplotan begal yang kerap meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Empat pelaku pencurian dengan kekerasan itu sebelumnya merampas sepeda motor dan handphone milik seorang mahasiswa di Jalan Mesjid Simpang Bustamam, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 29 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban bernama Reggy Damara (20), mahasiswa asal Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, dihadang kawanan pelaku saat melintas dengan sepeda motor Nmax. Para pelaku mengancam, lalu merampas kendaraan korban hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka.
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Ipda Parulian Sitanggang menjelaskan, keempat pelaku ditangkap pada 16 September 2025 di lokasi berbeda, yakni Tanjung Mulia dan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Mereka adalah Muhammad Badri alias Iyet (18), Ahmad Sulwandi Nasution alias Wewet (19), Satrius alias Bulo (21), dan Afian Sahputra alias Gupit (28).
“Para pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa dan tidak segan melukai korban. Semuanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Selasa (23/9/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, jaket hoodie hitam, celana panjang hitam, serta sepeda motor trail Honda CRF BK 5958 XBI yang digunakan pelaku.
Akibat aksinya, video kejadian sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Para pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (V24/Mwd)
