Kejatisu Hentikan Kasus Penganiayaan di Palas Lewat Restorative Justice

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Palas) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan. Penghentian perkara ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose restorative justice (RJ).

Ekspose tersebut dipimpin Wakajati Sumut Sofiyan S., SH., MH, didampingi Aspidum, koordinator, dan para kepala seksi pidana umum Kejati Sumut. Hasilnya, permohonan penghentian perkara yang diajukan Kejari Padang Lawas disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana melalui konferensi daring, Selasa (23/9/2025).

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menjelaskan, permohonan tersebut diajukan setelah dilakukan penelitian menyeluruh terhadap kronologi perkara serta mempertimbangkan kondisi korban maupun tersangka. “Permohonan ekspose atas rencana penghentian perkara ini kemudian disetujui pimpinan Kejaksaan untuk diselesaikan melalui restorative justice,” ujarnya.

Husairi menambahkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 18 Oktober 2024. Tersangka, Ongku Harahap (44), petani asal Desa Siala Gundi, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, melakukan penganiayaan terhadap korban, Sarmadan Siregar, yang kedapatan memanen sawit di lokasi tempat tersangka bekerja. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum oleh penyidik Polri dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menurut Husairi, saat pelimpahan tersangka ke Kejari Padang Lawas, jaksa berpendapat perkara ini layak diterapkan restorative justice. Pertimbangannya, tersangka dan korban telah berdamai tanpa syarat, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta secara terbuka meminta maaf di hadapan keluarga, korban, kepala desa, dan tokoh masyarakat. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut secara ikhlas. Kepala Desa Siala Gundi turut menyatakan keinginan masyarakat agar perkara ini dihentikan melalui mekanisme RJ.

“Restorative justice diterapkan sebagai upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kembali kearifan lokal,” tutup Husairi. (V24/RT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *