Kakak-Adik di Medan Didakwa Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Reynaldi (25) dan adiknya, Najma Hamida (21), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa membuang jasad bayi hasil hubungan sedarah dengan memanfaatkan jasa ojek online (ojol).

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4, jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie A Harahap menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kamis (11/9/2025).

“Ini kasus pembuangan jasad bayi di masjid, hasil hubungan sedarah, Pak Hakim,” ujar Rizkie di hadapan majelis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan, yang menunda jalannya perkara hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Medan. Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol, Yusuf, menerima pesanan untuk mengantarkan sebuah tas hitam ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Sesuai instruksi, Yusuf diminta menitipkan paket kepada marbot masjid. Namun, karena tidak ada orang di lokasi, ia berusaha menghubungi nomor penerima barang. Nomor tersebut tidak aktif, dan warga sekitar juga tidak mengetahui pemilik tas.

Setelah menunggu lama, Yusuf bersama warga akhirnya membuka tas itu dan terkejut menemukan jasad seorang bayi di dalamnya.

Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Najma Hamida ditangkap di sebuah kos di Jalan Selebes, Medan Belawan. Beberapa jam kemudian, polisi meringkus Reynaldi di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, keduanya diketahui menjalin hubungan sejak 2022. Dari hubungan terlarang tersebut lahirlah bayi yang berakhir tragis. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *