Polrestabes Medan Ringkus Wanita Pengedar Happy Five di Kos Elite

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran psikotropika. Seorang wanita berinisial DK (23), warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap di sebuah kos elite di Jalan Sei Belutu I No. 4, Kecamatan Medan Baru.

“Dari pelaku, petugas menyita 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram serta satu unit ponsel,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

DK ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB menggerebek kamar kos yang ditempati DK.

Saat digeledah, DK mengakui menyimpan pil tersebut. Ia mengambil 100 butir happy five dari bawah bantal di kamarnya. Kepada polisi, DK menyebut barang haram itu milik seseorang berinisial P yang menitipkan untuk dijual.

“Pelaku mendapat keuntungan Rp55 ribu dari setiap butir yang terjual. Dari pengakuannya, sudah dua kali melakukan penjualan happy five,” jelas Thommy.

Atas perbuatannya, DK dijerat Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda hingga Rp200 juta. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *