VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Pos Kamling, Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang terduga pengedar berhasil ditangkap pada Senin 25 Agustus 2025.
Kedua pelaku berinisial RF (25), warga Dusun Gang Tengah, Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, serta KSCS (19), warga Jalan Mesjid, Gang Tapanuli No.50 F, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya diduga kuat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Pos Kamling Jalan Karya Mesjid,” jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan dengan cara tim menyamar sebagai pembeli. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,84 gram, 1 kotak rokok, uang tunai Rp50.000, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 plastik modifikasi sendok sabu.
Dalam interogasi, tersangka KSCS mengaku baru pertama kali menjadi perantara jual beli sabu dari tersangka RF. Sementara itu, RF mengaku sebagai penjual sabu.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (V24/Mwd)
