VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MZ (22), terduga pengedar sabu, di Jalan Medan–Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. “Petugas mendapat laporan sering terjadi transaksi sabu yang dilakukan oleh MZ di Gang Suteh, Desa Sei Rotan. Atas dasar itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Thommy, Senin (25/8/2025).
Pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan MZ. “Petugas membeli sabu seharga Rp70 ribu. Begitu barang diterima, tersangka langsung diamankan,” jelasnya.
Dari tangan MZ, polisi menyita barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,10 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp25 ribu. Dalam pemeriksaan, MZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial M di Jalan Medan–Batang Kuis seharga Rp380 ribu per gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Thommy. (V24/Mwd)
