Polres Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Hamparan Perak

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – BELAWAN – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pengedar bernama Mhd. Ambia (20) ditangkap saat membawa sabu di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kamis 14 Agustus 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip sabu, satu pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip, satu kotak rokok, satu dompet, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane SH MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saat digerebek, tersangka kedapatan memegang barang bukti sehingga tidak bisa mengelak. Yang bersangkutan juga mengakui sabu itu miliknya,” jelas Ismail, Sabtu (16/8/2025).

Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ismail mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Kolaborasi antara polisi dan warga sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *