Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 1,9 Gram Sabu, Satu Pelaku Diamankan

  • Bagikan

VIRAL24.CO.ID – MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pimpinan, Gang Gelora, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Hidayat Harahap (37), warga Jalan Williem Iskandar, Gang Pertama, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, S.I.K., mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran (undercover buy).

“Pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah warung di Jalan Pimpinan, Gang Gelora,” kata AKBP Thommy di Medan, Selasa (23/9/2025).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,9 gram, uang tunai Rp70 ribu, satu unit timbangan elektrik, dan satu plastik klip kosong.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Thommy.

Ia menambahkan, dari barang bukti sabu seberat 1,9 gram tersebut, setidaknya aparat berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 190 orang. (V24/Mwd)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *